BAB I
PEMBAHASAN
A. HARTA
a. Pengertian Harta
Harta
(al-mal) merupakan komponen pokok bagi kehidupan manusia,tidak bisa
ditinggalkan begitu saja.karena dengan adanya harta manusia bisa memenuhi
kebutuhan hidupnya.Harta juga bisa dijadikan objek transaksi jual beli, sewa
menyewa atau transaksi lainnya.
Definisi Harta ada 2 :
1.
Pendapat Hanafiyah
Al-mal
adalah segala sesuatu yang mungkin dimiliki, disimpan, dan
dimanfaatkan, pendapat ini mempunyai dua unsur yang terdapat dalam al-maal.
a)
Dimungkinkan
untuk dimiliki dan disimpan
b)
Dimungkinkan
untuk diambil manfaatnya,yang secara umum harus diterima dimasyarakat
2.
Pendapat Mayoritas Umum
Al-maal adalah segala sesuatu yang memiliki nilai,dimana bagi orang
yang merusaknya berkewajiban untuk mengganti atau menanggungnya.
a)
Imam
Syafi’i mengatakan , al-maal dikhususkan pasa sesuatu yang bernilai, dan
mempunyai konsekuensi bagi yang merusaknya.
b)
Ahmad
Zurqa menegaskan sesuatu itu dikatakan Harta ( al-maal) jika memenuhi dua
syarat, yaitu :
1)
Sesuatu
itu harus berwujud materi dan bisa diraba
2)
Biasanya
manusia akan berusaha meraihnya,dan menjaganya agar tidak diambil dan dimiliki
orang lain.
Hak Dan Manfaat
Hak adalah
sesuatu yang ditetapkan oleh syara’ terhadap seseorang untuk diberi kekhususan atas kekuasaan atau
suatu beban hukum tertentu.
Manfaat adalah
faidah atau fungsi yang terdapat dalam
suatu dzat (benda, dan materi)
b. Pembagian Harta
1.
Mutaqawwim
dan Ghairu Mutaqawwim
a.
Al
Mutaqawwim adlah Harta yang diperoleh dengan segala upaya, dan diperbolehkan
dengan syara’ untuk memanfaatkannya.
b.
Al-maal
Ghairu al mutaqawwim adalah harta yang belum diraih atau dicapai dengan sesala
upaya atau usaha.
Hukum pada Mutaqawwim dan Ghairu Mutaqawwim
1)
Sah
atau tidaknya harta tersebut menjadi
obyek transaksi
2)
Adanya
kewajiban untuk menggantinya
3)
Jika
harta Ghairu muntaqawwim dimiliki oleh seorang muslim maka tidak ada kewajiban
untuk menggantinya.Berbeda denagn Non-Muslim.
2.
‘Iqar
dan Manqul
a.
Manqul
adalah harta yang memungkinkan untuk dipindah, dari suatu tempat ketempat yang
lainnnya.baik bentuk fisiknya maupun tidak.
b.
‘Iqar
adalah sebaliknya, harta yang tidak bisa dipindah dari satu tempat ketempat
yang lainnya.
Intinya, harta ‘Iqar hanya terfokus pada tanah, sedangakan manqul
adalah harta selain tanah.
Hukum ‘Iqar dan
Manqul
1.
Dalam
harta ‘Iqar terdapat hak syuf’ah, sedangkan harta manqul tidak terdapat,
kecuali harta manqul tersebut menempel pada harta ‘Iqar
2.
Harta
yang diperbolehkan untuk diwaqafkan yaitu harta ‘Iqar, Harta manqul
diperbolehkan jika menempel pada harta ‘Iqar.
3.
Mitsli
dan Qilmi
a.
Al-mitsli
adalah harta yang terdapat padanannya dipasaran, tanpa adanya perbedaan ats
bentukk fisik atau bagian-bagian atau kesatuannya. Harta Mitsli dikategorikan menadi 4 bagian :
1.
Al
Makilaat ( sesuatu yang dapat ditakar )
2.
Al
mauzunaat ( sesuatu yang dapat ditimbang )
3.
I’adadiyat
( sesuatu yang dapat dihitung )
4.
Al dzira’iyat ( sesuatu yang dapat diukur dan
memiliki persamaan atas bagian-bagiannya. )
b.
Al-Qilmi adalah harta yang tidak dapat padanannya
dipasaran, akan tetapi nilai tiap satuannya berbeda.
Hukum Mitsli dan Qilmi
1.
jIka
harta mitsli dirusak orang maka wajib diganti dengan padanannya yang mendekati
nilai ekonomisnya.
2.
Tapi
jika harta qilmi rusak, maka harus diganti sesuai keinginannya, walaupun tanpa
izin dari pihak lain.
3.
Harta
mitsli rentan dengan riba fadl.
4.
Istikhlaki
dan Isti’mali
a.
Al-
Istikhlaki adalah harta yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan, kecuali dengan
merusak bentuk fisik harta tersebut.
b.
Al-Isti’mal
adalah yang yang mungkin bisa dimanfaatkan tanpa harus merusak bentuk fisiknya.
Hukum Istikhlaki dan Isti’mal
1.
Harta
Istikhlaki bisa ditransaksikan dengan tujuan konsumsi,
2.
Harta
isti’mal bisa digunakan sebagai
obyek ijarah
(
sewa ) . Namun demikian kedua harta tersebut bisa dijadikan sebagai obyek jual
beli atau titipan.
B. JUAL
BELI
a.Pengertian
Jual Beli
1.
Menurut bahasa
Jual
beli (البيع) secara bahasa merupakan masdar dari kata بعت
diucapkan
يبيع-باء bermakna memiliki dan membeli. Kata aslinya
keluar dari kata الباع karena masing-masing dari dua orang yang
melakukan akad meneruskannya untuk mengambil dan memberikan sesuatu. Orang yang
melakukan penjualan dan pembelian disebut البيعان.
Jual
beli diartikan juga “pertukaran sesuatu dengan sesuatu”.
Kata
lain dari al-bai’ adalah asy-syira’, al-mubadah dan at-tijarah.
2.
Menurut syara’
Pengertian jual beli (البيع) secara syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta untuk
memiliki dan memberi
b. Dasar Hukum Jual Beli
1. Al-Qur`an
Allah Swt berfirman, “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari
karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (Q.S. Al-Baqarah 2 : 198)
2. As-sunnah
Ijma’Nabi Saw ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau Saw
menjawab, “Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang
mabrur”. (HR. Bazzaar, dishahihkan oleh Hakim dari Rifa`ah ibn Rafi`)
Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual beli yang
terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.
3.
. Ijma’
Para
ulama telah sepakat bahwa hukum jual beli itu mubah (dibolehkan) dengan alasan
bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya tanpa bantuan orang
lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya
itu harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
Hukumnya
berubah menjadi haram kalau meninggalkan kewajiban karena terlalu sibuk sampai
dia tidak menjalankan kewajiban ibadahnya.
c.Rukun Dan
Syarat Jual Beli
Jual
beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual beli itu
dapat dikatakan sah oleh syara’. Dalam menetapkan rukun jual beli para ulama’
berbeda pendapat. Dan menurut Imam Syafi’i adalah :
1.Penjual
2.Pembeli
3. Ijāb dan Qabul (kalimat yang menyatakan adanya transaksi jual beli)
4. Benda atau barang yang diperjual belikan
1.Penjual
2.Pembeli
3. Ijāb dan Qabul (kalimat yang menyatakan adanya transaksi jual beli)
4. Benda atau barang yang diperjual belikan
a. Syarat orang yang berakad baik pembeli maupun penjual.
1. Dewasa atau sadar.
1. Dewasa atau sadar.
2. Tidak
dipaksa dengan cara yang tidak benar, maka tidak sah jual
beli oleh orang yang dipaksa.
3. Islam, bila
barang yang akan dibeli kepadanya berupa mushaf al- Quran dan lain sebagainya.
4. Pembeli bukan musuh
b. Syarat Sighat (hal yang diucapkan ketika
transaksi jual beli dilakukan)
1.Berhadap-hadapan
Pembeli dan penjual harus menunjukkan sigat akadnya kepada orang yang sedang bertransaksi dengannya, yaitu harus sesuai dengan orang yang dituju.
2. Ditujukan kepada badan yang akad
Tidak sah mengatakan, “ Saya menjual barang ini kepada kepala atau tangan kamu”.
3. Qabul (kalimat yang diucapkan oleh pembeli kepada penjual saat transaksi) diucapkan oleh orang yang dituju dalam ijāb. Orang yang mengucapkan qabul haruslah orang yang diajak bertransaksi oleh yang mengucapkan ijāb, kecuali jika diwakilkan.
4. Ketika mengucapkan sigat harus disertai niat
5. Harus menyebutkan barang atau jasa.
6. Pengucapan ijāb dan qabul harus sempurna.
Jika seseorang yang sedang bertransaksi itu gila sebelum mengucapkan qabul, maka jual beli yang dilakukan hukumnya batal.
7. Ijāb dan qabul tidak terpisah.
8. Antara ijāb dan qabul tidak terpisah dengan pernyataan lain.
Pembeli dan penjual harus menunjukkan sigat akadnya kepada orang yang sedang bertransaksi dengannya, yaitu harus sesuai dengan orang yang dituju.
2. Ditujukan kepada badan yang akad
Tidak sah mengatakan, “ Saya menjual barang ini kepada kepala atau tangan kamu”.
3. Qabul (kalimat yang diucapkan oleh pembeli kepada penjual saat transaksi) diucapkan oleh orang yang dituju dalam ijāb. Orang yang mengucapkan qabul haruslah orang yang diajak bertransaksi oleh yang mengucapkan ijāb, kecuali jika diwakilkan.
4. Ketika mengucapkan sigat harus disertai niat
5. Harus menyebutkan barang atau jasa.
6. Pengucapan ijāb dan qabul harus sempurna.
Jika seseorang yang sedang bertransaksi itu gila sebelum mengucapkan qabul, maka jual beli yang dilakukan hukumnya batal.
7. Ijāb dan qabul tidak terpisah.
8. Antara ijāb dan qabul tidak terpisah dengan pernyataan lain.
9. Tidak berubah lafaż.
Lafaż ijāb tidak boleh berubah, seperti seperti perkataan, “Saya jual dengan lima ribu, kemudian berkata lagi, “Saya menjualnya dengan sepuluh ribu, padahal barang yang dijual masih sama dengan barang yang pertama dan belum ada qabul.
10. Bersesuaian antara ijāb dan qabul secara sempurna.
11. Tidak dikaitkan dengan sesuatu.
Akad tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungan dengan akad.
12. Tidak dikaitkan dengan waktu.
. Syarat Barang yang dijual belikan.
1. Suci, maka tidak sah menjual barang najis (atau barang yang haram sesuai ketentuan fiqih)
2. Bermanfaat. Dapat dimanfaatkan secara syara’.
3. Dapat diserahkan.
4. Barang milik sendiri atau menjadi wakil orang lain.
5. Jelas dan diketahui oleh kedua orang yang melakukan akad, baik zat, ukuran maupun sifatnya.
1. Suci, maka tidak sah menjual barang najis (atau barang yang haram sesuai ketentuan fiqih)
2. Bermanfaat. Dapat dimanfaatkan secara syara’.
3. Dapat diserahkan.
4. Barang milik sendiri atau menjadi wakil orang lain.
5. Jelas dan diketahui oleh kedua orang yang melakukan akad, baik zat, ukuran maupun sifatnya.
C.Khiyar
a.
Pengertian Khiyar
Kata al-Khiyar dalam bahasa arab berarti pilihan. Pembahasan al-Khiyar dikemukakan
para ulama fiqh dalam permasalahan yang menyangkut transaksi dalam bidang
perdata khususnya transaksi ekonomi, sebagai salah satu hak bagi kedua belah
pihak yang melakukan transaksi (akad) ketika terjadi beberapa persoalan dalam
transaksi dimaksud.
Secara termonologi, para ulama fiqh telah mendefinisikan
al-khiyar, antara lain menurut
Sayyid Sabiq:
الخيارُ هُو طَلَبُ خَيْرُ الْلأَمْرَيْنِ مِنَ
الاِمْضَاءِ أَوْ الاِلْغَاءِ.
Khiyar adalah mencari kebaikan dari dua perkara,
melangsungkan atau meninggalkan (jual-beli).
b.Dasar Hukum Atau Landasan Khiyar Dalam Jual Beli
Adapun landasan khiyar sebagai berikut :
1. al-Quran surat :
يا ايَّهَا الّذِيْنَ اَمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِا
لْبَاطِلِ اِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَضٍ مِّنْكُمْ (النساء, 4. 29)
Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, janglah kalian saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan berlaku
dengan suka samasuka diantara kamu (an-Nisa’ (4:29)
2. al-Hadist
البَيْعَانِ بِا لْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا,
فَاِنْ صَدَّقَا وَبَيَّنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْعِهِمَا وَاِنْ كَتَمَا
وَكَذَّبَا مُحِقَّتْ بَرْكَةُ بَيْعِهِمَا (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Dua orang yang melakukan jual
beli boleh melakukan khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya benar dan jelas maka
keduanya diberkahi dalam jual beli mereka.
Jika mereka menyembunyikan dan berdusta, maka akan dimusnahkanlah keberkahan
jual beli mereka”. (HR.Bukhori Muslim)
3.Ijma’ Ulam’ :
Menurut Abdurrahman
al-Jaziri, status Khiyar dalam pandangan ulamaFiqh adalah disyariatkan atau
dibolehkan, karena suatu keperluan yang mendesak dalam mempertimbangkan
kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi.
D. RIBA
a. Pengertian Riba
Riba adalah
memberikan sesuatu kepada seseorang guna untuk mengharapkan atau mendapatkan
sesuatu yang lebih baik dibelakang hari.seseorang yang melakukan riba terhadap
orang lain jika didalamnya terdapan unsur tambahan, ada pula yang menyatakan
mengambil dari sesuatu yang kamu berikan dengan cara berlebih dari apa yang
diberikan.
b. Jenis-Jenis Riba
1.
Riba
Qardh
Yaitu
suatu kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang
2.
Riba
Jahiliyah
Yaitu
suatu riba yang terdapat dalam hutang,dimana pembayarannya lebih dari pokoknya,
kerna si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada saat jatuh tempo.
3.
Riba
Fadl (riba buyu’)
Yaitu yang timbul akibat pertukaran barang yang
sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya.
4.
Riba
nasi’ah
Yaitu
riba yang timbbung akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria.
c.Proses Pelarangan Riba
1.
Tahap
Pertama
Menolak
anggapan bahwa riba yang pada akhirnya seolah-olah menolong mereka yang
memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati taqorrub kapada Allah SWT.
2.
Tahap
Kedua
Digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah mengancam akan
memberikan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
3.
Tahap
Ketiga
Riba diharamkan dengan dikaitkan
kapada suatu tambahan yang berlipat ganda.
4.
Tahap
Keempat
Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan
yang diambil dan dipinjam.
5.
Tahap
Kelima
Allah mengancam dengan cara menyuruh para Rasul-nya untuk memrangi
apabila tidak meninggalkan riba walaupun hanya sisanya saja,tetapi Allah juga
akan mengampuninya apabila mereka mau bertobat.
E. GHARAR
DAN MAYSIR
a.Pengertian Gharar Dan Maysir
Gharar
Gharar artinya
keraguan atau tindakan yang bertujuan untuk meragukan pihak lain.Gharar disebut
juga Tagrir, atau situasi dimana terjadi I ncomplete
information karena adanya ketidak pastian dari kedua belah pihak.
b.Macam Gharar
1.
Gharar
Ringan ( Al Gharar Al Yasir )
Ketidakpastian yang dapat dihindari karena ia berkaitan dengan objek.Gharar
ini tidak menyebabkan kerusakan berat pada salah satu pihak.
2.
Gharar
Berat ( Al Gharar Al Fahish / Al kabir )
Ketidakpastiaan yang terkait dengan informasi penting yang
berhubungan dengan kontrak yang diperlukan untuk membantu pihak dalam mengambil
keputusan.
Contoh transaksi yang mengandung unsur Gharar pada jaman dahulu
adalah sbb:
Ø Hashat, jual tanah yang tidak jelas luasnya, dengan cara melempar
Hasyat (batu kecil) pada tempat batu itu
jatuh,itulah tanah yang terjual.
Ø Nitaj, jual beli binatang ternak yang belum memberikan hasil
Ø Mulamasah adalah si penjual dan pembeli menyentuh pakaian yang
dijual atau barangnya tanpa memeriksa atau membukanya
Ø Munabadzah, adalah penjual menjajakan pakaian yang dimiliki untuk
dijual dan pembeli tidak memegamg atau melihat barang tersebut.
Ø Munaqalah, adalah jual beli tanaman yang belum dituai atau panen,
dan Muzabanah, jual beli kurma yang masih ada dipohonnya.
Ø Mukhadarah, jual beli kurma hijau atau yang belum tampak mutunya.
Ø Habalil Habalah, jual beli anak unta betina yang masih didalam
perut, dan akan dibayar jika unta tersebut melahirkan dengan jenis kelamin
tertentu.
Maysir
Maysir adalah
setiap muamalah yang orang masuk kedalamnya dan dia mugkin rugi dan mungkin
beruntung. Secara bahasa maysir bisa dimaknakan gampang / mudah.
Contoh Praktis :
Contoh
penerapan larangan maysir pada keuangan syariah adalah larangan untuk
memberikan pembiayaan pada bisnis yang mengandung unsur judi.
c.Landasan Hukum Gharar Dan Maysir
Gharar
diharamakan dalam syariat islam
berdasarkan Al-Qur’an dan sabda Rasullulah S.A.W.dalam Al-Qur’an,
pengharaman Gharar teersirat secara tidak langsung dalam ayat-ayat yang
melarang memakan harta orang lain dengan cara batil
Dalil-dalil
pegharaman Maysir terdapat di Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah S.A.W. Dalam
Al-Qur’an pengharaman Maysir selalu bersamaan dengan pengharaman khamar
(minuman keras)
F. IJARAH
a. Pengertian Ijarah
Al-Ijarah berasal dari kata Al-Ajru yang berarti Al- Iwadhu
(ganti). Ats Taswab (pahala) dinamai Ajru ( Upah ).
Menurut
pengertian Syara’, Al- Ijarah adalah urusan sewa menyewa yang jelas dan manfaat
dan tujuannya, dapat diserah terimakan, boleh dengan ganti ( upah ) yang telah
diketahui.
Pemilik yang
menyewakan manfaat disebut Mu’ajjir (orang
yang menyewakan ). Pihak yang memberikan sewa disebut Musta’jir (orang
yang menyewaa = penyewa), dan sesuatu yang diakadkan untuk diambil manfaatnya disbebut
Ma’jur (sewaan), sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan disebut Ajranatau
Ujrah (upah). Setelah terjadi akad ijarah telah berlangsung orang yang
menyewakan berhak mengambil upah, dan orang yang menyewa berhak mengambil
manfaat, akad ini disebut pula Mu’addhah (pengganti).
b.Dasar Hukum
1.
Al-Qur’an
2.
Al
Hadits
3.
Landasan
Hukum Ijma’
Rukun Ijarah
Menurut Jumhur Ulama’, rukun Ijarah ada 4 yaitu :
1.
Aqid
(orang yang akad)
2.
Shigat
akad (ijab dan qabul)
3.
Ujrah
(upah)
4.
Manfaat
c.Syarat Sah Ijarah
Ada 5 syarat sah
dari Ijarah diantaranya :
1.
Kerelaan
dari dua pihak yang melakukan Ijarah tersebut
2.
Mengetahui
manfaat dengan sempurna barang yang diakadkan, sehingga mencegah terjadinya
perselisihan.
3.
Kegunaannya
dari barang tersebut
4.
Kemanfaatan
benda diperbolehkan menurut syara’
5.
Objek
transaksi syarat dapat dimanfaatkan kegunaannya
menurut kriteria.
d.Pembagian
Dan Hak Ijarah
Ijarah terbagi
menjadi dua,yaitu ijarah terhadap benda atau sewa menyewa, dan ijarah atas
pekerjaan atau upah mengupah.
1.
Hukum
sewa-menyewa
a.
Ketetapan
Hukum Akad dalam ijarah
Menurut
ulama Hanatiyah, ketetapan akad ijarah adalah kemanfaatan yang sifatnya mubah.
Menurut ulama Malikiyah, hukum ijarah sesuai dengan keberadaan manfaat.
b.
Cara
memanfaatkan barang sewaan
1.
Sewa
Rumah
Jika
seseorang menyewa rumah diperbolehkan untuk manfaatkannnya sesuai
kebutuhannnya, baik sendiri maupun dengan orang lain.
2.
Sewa
Tanah
Sewa tanah dijelaskan untuk dijelaskan apa yang
akan ditanam atau bangunan apa yang akan didirikan diatasnya.
c.
Perbaikan Barang Sewaan
Menurut ulama Hanafiyah, jika barang yang
disewakan rumah pemiliknya yang berkewajiban memperbaikinya,tetapi ia tidak
boleh dipaksa
d.
Kewajiban Penyewa Setealah Habis Masa Sewa
1.
Menyerahkan
kunci jika yang disewa Rumah
2.
Jika
yang disewa kendaraan harus meniyimpan kembali ketempat asalnya.
2.Hukum Upah
Mengupah
a. Ijarah Khusus
Yaitu Ijarah
yang dilakukan oleh seorang pekerja, Hukumnya orang yang berkerja tidak boleh
bekerjaselain dengan orang yang telah memberinya upah.
b.Ijarah Musytarik
Yaitu Ijarah
yang dilakukan secara besama-sama atau melalui kerja sama. Hukumnya dibolehkan
bersam-sama dengan oranglain.
Hak Menerima Upah
1.
Selesai
Bekerja
2.
Mengalirnya
Manfaat jika Ijarah untuk barang
Karena
apabila dalam suatu barang itu telah terjadi kerusakan maka akad iarah itupun
batal.
3.
Memungkinkan
mengalirnya manfaat jika masanya berlangsung
4.
Mempercepat
dalam bentuk akad ijarah (bayaran)
e.Pembatalan Dan Berakhirnya Ijarah
Ijarah adalah
jenias akad lazim yang slah satu pihak tidak memiliki hak fasakh, karena ia
merupakan akad pertukaran, kecuali didapati hal yang mewajibkan fasakh. Seperti
dibawah ini
1.
Terjadi
aib terhadap barang sewaan yang kejadiaannya ditangan penyewa atau terlihat aib
lama padanya.
2.
Rusaknya
barang yang telah disewakan
3.
Terpenuhnya
manfaat yang telah diakadkan atau selesainya pekerjaaan, atau berakhirnya masa,
kecuali jika terhadap unsur nyang mencegah fasakh.
G.MURABAHAH
a.Pengertian Murabahah
Menurut bahasa murabahan
bersal dari kata ribh yang yang bermakna tubuh dan berkembang dalam
perniagaan.
Dalam istilah
Syariah Menuut Utsmani Murabahan adalah salah bentuk jual beli yang
mengharuskan pejual memberikan informasi kepada pembeli tentang biaya-baiaya
yang dikeluarkan untuk mendapatkan komoditasdan tambahan profit yang ditentukan untuk harga jual nantinya. Menurut
Al-Kasani Murabahan adalah mencerminkan transaksi jual beli.
b.Rukun Dan Syarat Sahnya Jual Beli
Murabahah
Rukun Murabahan
adalah:
Ø Adanya pihak-pihak yang melakukan akad yaitu:
a.
Penjual
b.
Pembeli
Ø Obyek yang diakadkan yang mencakup :
a.Barang
yang diperjualbelikan
b.
Harga
Ø Akad / Shigat yang terdiri dari:
a.
Ijab
(serah)
b.
Qabul
( terima)
Masing-masing rukun diatas harus memenuhi syarat sbb :
Ø Pihak yang berakad harus :
a.
Cakap
Hukum
b.
Sukarela
(ridha), tidak dalam keadaan terpaksa atau berada dibawah tekanan atau paksaan.
Ø Obyek yang diperjualbelikan harus :
a.
Tidak
termasuk yang diharamkan atau dilarang
b.
Memberikan
manfaat atau sesuatu yang bermanfaat
c.
Penyerahan
obyek Murabahah dari penjual dan pembeli dapat dilakukan.
d.
Merupakan
hak mlik penuh pihak yang berakad
e.
Sesuai
spesifikasinya anatara yang diserahkan penjual dan yang diterima pembeli.
Ø Akad / Sighat
a.
Harga
jelas dan disebutkn secara spesifik dengan siapa berakad
b.
Antara
Ijab dan Qabul (serah terima) harus selarah baik dalam spesifikasi barang
maupun harga yang disepakati
c.
Tidak
menngandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada
kejadian yang akan datang
Ketentuan Umum
Murabahah
1.
Jual
beli Murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki atau hak
kepemilikan telah berada ditangan penjual.
2.
Adanya
kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembeli) dan biaya-biaya
lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli.
3.
Adainformasi
yang jelas tentang hubungan baik nominal maupun presentase sehingga diketahui
oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah.
4.
Dalam
sitem Murabahah penjual dapat menetapkan syarat kepada pembeli untuk menjamin
kerusakan yang tidak tampak padda barang, tetapi lebih baik syarat seperti itu
tidak ditetapkan.
5.
Transaksi
pertama haruslah sah (antara penual dan pembeli pertama), jika tidak sah maka
tidak boleh jual beli secara murabahah (antara pembeli pertama yang menjadi
penjual kedua dengan pembeli murababah).
Aplikasi Murabahah di Lembaga Keuangan
Syariah
Pengertian dan Makna
Murabahah
merupakan bagian terpenting dari jual beli dan prinsip akad, dalam islam jual
beli sebagai sarana tolong menolong.
Rukun dan Syarat
Rukun
Mjurabahah dengan perbankan adalah sama dengan fiqih dan hanya dianalogikan
dalam prakter perbankannya.Syarat yang diminta oleh bank adalah sesuai dengan
kebijakan bank syariah yang bersangkutan.
Harga dan Ketentuan
Ø Bank menjual harga barang saesuai harga pokok yang dibeli dari
pemasok ditambah dengan keuntungannya
yang disepakati bersama.
Ø Selama akad belum berakhir, maka harga jual beli tidak boleh
berubah
Ø System pembayaran dan jangka waktunya yang disepakati bersama.
H. SALAM DAN ISTISHNA
a. Pengertian Salam Dan Istishna
Secara bahasa,salama
adalah al-I’tha’ dan at-taslif, keduanya bermakna pemberian,
sedangkan secara istilah syariah akad salam didefinisikan oleh para fuqaha secara
umumnya.Fuqaha menamakan jual beli ini dengan “penjualan butuh”.
b. Landasan Hukum
Ø Al-Qur’an
Ø Al- Hadits
Ø Ijma’
a. Menguntip dari perkataan ibnu mundzir yang
mengatakan bahwa semua ahli ilmu ulama telah sepakat bahwa jual beli salam diperbolehkan,
Karena terdapat kebutuhan dan keperluan untuk memudahkan urusan manusia.
b. Dari berbagai landasan diatas jelaslah bahwa
akad salam diperbolehkan sebagai kegiatan bermuamalah sesame manusia.
Pengertian Al-Istishna’
Berasal dari
kata shana’a yang artinya membuat kemudian
ditambah dengan huruf alif, sindana ta’ menjadi istashna’a yang brarti meminta dibuatkan sesuatu. Istishna’ atau pemasaran
secara bahasa artinya :meminta dibuatkan.
Menurut Ilmu
fiqih artinya: perjanjian terhadap barang jualan yang berada dalam kepemilikan penjual
dengan syarat dibuatkan oleh penjual atau meminta dibuatkan secara khusus sementara
bahan bakunya dari pihak penjual.secara istilah
ialah akad jual beli antara pemesan dengan penerima pesanan atas sebuah barang dengan
spesifikasi tertentu.
Dasar Hukum Istishna’
Ø Al-Qur’an
Seperti yang dijelakan dalam Al-Qur’an surah
al-baqarah ayat 275, bahwa hokum setiap perniagaan adalah halal, kecali yang
nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat dan shahih.
Ø Al-Hadits
c. Rukun Dan Syarat Istishna
Syarat pelaksana akad bai’ al-istishna harus memenuhi sejumlah rukun sbb
:
1.
Penjual / Pembuat
2.
Barang
3.
Shigat
Disamping segenap rukun harus terpenuhi, bai’ al-istishna juga mengharuskan
tercukupinya segenap syarat pada masing-masing rukun. Dibawah ini akan diuraikan
antara dua rukun terpenting, yaitu modal dan barang :
1. Modal transaksi
bai’ al- istishna
a. Modal harus diketahui
b. penerimaan pembayaran salam
2.
Al muslam Fihii ( barang)
a. Harus
spesifik dan dapat diakui
b. Harus bisa diidentifikasi secara
jelas
c. Penyerahan barang dilakukan dikemudian
hari
d. Boleh menentukan waktu dan tanggal disaat penyerahan barang.
e. Tempat penyarahan
f. Penggantian Muslam Fihii dengan barang
lain.
d. Praktik Salam Dan Istishna’ Dalam Perbankan
1.Bai’ as salam biasanya dipergunakan pada pembiayaan
dengan petani dengan jangka waktu relative pendek, yaitu 2-6 bulan.karena yang
dibelioleh bank adalah barang seperti padi,jagung,cabai dan bank tidak berminat
untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan.
2.Bai’ as salam juga dapat diaplikasikan pada
pembiayaan barang indutri.
3.Komoditas harus diketahui secara spesifik sampai
tidak ada keraguan mengenai spesifikasinya. Termasuk jenis,kualitas dan kuantitasnya.
4.Harga barang yang akan diproduksi harus sudah
dipatok dalam angka absolute dan tidak kabur.
5.Penyediaan kebutuhn material yang
dibutuhkan untuk memproduksi komoditas untuk menjadi tanggung jawab pembeli
6.Kecuali disepakati bersama masing-masing pihak
dapat membatalkan kontrak sepihak jika penjual belum menanggung ongkos apapun,
langsung maupun tidak langsung.
Harrah's Cherokee Casino Resort - Mapyro
BalasHapusInformation and Reviews about Harrah's 강원도 출장안마 Cherokee 동두천 출장안마 Casino Resort 거제 출장마사지 - See 27041 traveler reviews, 62 photos and blog posts. Rating: 2.7 · 양주 출장마사지 271 reviews 경상북도 출장마사지