Minggu, 06 Maret 2016

MAKALAH FIQIH MUAMALAH

BAB I
PEMBAHASAN
A. HARTA
a.       Pengertian Harta
          Harta (al-mal) merupakan komponen pokok bagi kehidupan manusia,tidak bisa ditinggalkan begitu saja.karena dengan adanya harta manusia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.Harta juga bisa dijadikan objek transaksi jual beli, sewa menyewa atau transaksi lainnya.
              Definisi Harta ada 2 :
1.       Pendapat Hanafiyah
Al-mal adalah segala sesuatu yang mungkin dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan, pendapat ini mempunyai dua unsur yang terdapat dalam al-maal.
a)      Dimungkinkan untuk dimiliki dan disimpan
b)      Dimungkinkan untuk diambil manfaatnya,yang secara umum harus diterima dimasyarakat

2.       Pendapat Mayoritas Umum
      Al-maal adalah segala sesuatu yang memiliki nilai,dimana bagi orang yang merusaknya berkewajiban untuk mengganti atau menanggungnya.
a)      Imam Syafi’i mengatakan , al-maal dikhususkan pasa sesuatu yang bernilai, dan mempunyai konsekuensi bagi yang merusaknya.
b)      Ahmad Zurqa menegaskan sesuatu itu dikatakan Harta ( al-maal) jika memenuhi dua syarat, yaitu :
1)      Sesuatu itu harus berwujud materi dan bisa diraba
2)      Biasanya manusia akan berusaha meraihnya,dan menjaganya agar tidak diambil dan dimiliki orang lain.

Hak Dan Manfaat
Hak adalah sesuatu yang ditetapkan oleh syara’ terhadap seseorang  untuk diberi kekhususan atas kekuasaan atau suatu beban hukum tertentu.
Manfaat adalah faidah atau fungsi yang terdapat dalam  suatu dzat (benda, dan materi)
b.      Pembagian Harta
1.      Mutaqawwim dan Ghairu Mutaqawwim
a.       Al Mutaqawwim adlah Harta yang diperoleh dengan segala upaya, dan diperbolehkan dengan syara’ untuk memanfaatkannya.
b.      Al-maal Ghairu al mutaqawwim adalah harta yang belum diraih atau dicapai dengan sesala upaya atau usaha.
                         Hukum pada Mutaqawwim dan Ghairu Mutaqawwim
1)      Sah atau tidaknya harta  tersebut  menjadi  obyek  transaksi
2)      Adanya kewajiban untuk menggantinya
3)      Jika harta Ghairu muntaqawwim dimiliki oleh seorang muslim maka tidak ada kewajiban untuk menggantinya.Berbeda denagn Non-Muslim.
2.      ‘Iqar dan Manqul
a.       Manqul adalah harta yang memungkinkan untuk dipindah, dari suatu tempat ketempat yang lainnnya.baik bentuk fisiknya maupun tidak.
b.      ‘Iqar adalah sebaliknya, harta yang tidak bisa dipindah dari satu tempat ketempat yang lainnya.
Intinya, harta ‘Iqar hanya terfokus pada tanah, sedangakan manqul adalah harta selain tanah.
Hukum ‘Iqar dan Manqul
1.      Dalam harta ‘Iqar terdapat hak syuf’ah, sedangkan harta manqul tidak terdapat, kecuali harta manqul tersebut menempel pada harta ‘Iqar
2.      Harta yang diperbolehkan untuk diwaqafkan yaitu harta ‘Iqar, Harta manqul diperbolehkan jika menempel pada harta ‘Iqar.
3.      Mitsli dan Qilmi
a.       Al-mitsli adalah harta yang terdapat padanannya dipasaran, tanpa adanya perbedaan ats bentukk fisik atau bagian-bagian atau kesatuannya. Harta  Mitsli dikategorikan menadi 4 bagian :
1.      Al Makilaat ( sesuatu yang dapat ditakar )
2.      Al mauzunaat ( sesuatu yang dapat ditimbang )
3.      I’adadiyat ( sesuatu yang dapat dihitung )
4.       Al dzira’iyat ( sesuatu yang dapat diukur dan memiliki persamaan atas bagian-bagiannya. )
b.      Al-Qilmi  adalah harta yang tidak dapat padanannya dipasaran, akan tetapi nilai tiap satuannya berbeda.
                        Hukum Mitsli dan Qilmi
1.      jIka harta mitsli dirusak orang maka wajib diganti dengan padanannya yang mendekati nilai ekonomisnya.
2.      Tapi jika harta qilmi rusak, maka harus diganti sesuai keinginannya, walaupun tanpa izin dari pihak lain.
3.      Harta mitsli rentan dengan riba fadl.
4.      Istikhlaki dan Isti’mali
a.       Al- Istikhlaki adalah harta yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan, kecuali dengan merusak bentuk fisik harta tersebut.
b.      Al-Isti’mal adalah yang yang mungkin bisa dimanfaatkan tanpa harus merusak bentuk fisiknya.


Hukum  Istikhlaki dan Isti’mal
1.      Harta Istikhlaki bisa ditransaksikan dengan tujuan konsumsi,
2.      Harta isti’mal  bisa digunakan sebagai obyek  ijarah
( sewa ) . Namun demikian kedua harta tersebut bisa dijadikan sebagai obyek jual beli atau titipan.
B. JUAL BELI
a.Pengertian Jual Beli
1. Menurut bahasa
Jual beli (البيع) secara bahasa merupakan masdar dari kata بعت diucapkan يبيع-باء bermakna memiliki dan membeli. Kata aslinya keluar dari kata الباع karena masing-masing dari dua orang yang melakukan akad meneruskannya untuk mengambil dan memberikan sesuatu. Orang yang melakukan penjualan dan pembelian disebut البيعان.
Jual beli diartikan juga “pertukaran sesuatu dengan sesuatu”.
           Kata lain dari al-bai’ adalah asy-syira’, al-mubadah dan at-tijarah.
2. Menurut syara’
Pengertian jual beli (البيع) secara syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberi
b. Dasar Hukum Jual Beli
1.      Al-Qur`an
Allah Swt berfirman, “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (Q.S. Al-Baqarah 2 : 198)



2.      As-sunnah
Ijma’Nabi Saw ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau Saw menjawab, “Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Bazzaar, dishahihkan oleh Hakim dari Rifa`ah ibn Rafi`)
Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.
3.      . Ijma’
Para ulama telah sepakat bahwa hukum jual beli itu mubah (dibolehkan) dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
Hukumnya berubah menjadi haram kalau meninggalkan kewajiban karena terlalu sibuk sampai dia tidak menjalankan kewajiban ibadahnya.
            c.Rukun Dan Syarat Jual Beli
Jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual beli itu dapat dikatakan sah oleh syara’. Dalam menetapkan rukun jual beli para ulama’ berbeda pendapat. Dan menurut Imam Syafi’i adalah :
1.Penjual
2.Pembeli
3. Ijāb dan Qabul (kalimat yang menyatakan adanya transaksi
jual beli)
4. Benda atau barang yang diperjual belikan

a. Syarat orang yang berakad baik pembeli maupun penjual.
 
1. Dewasa atau sadar.
2. Tidak dipaksa dengan cara yang tidak benar, maka tidak sah jual beli oleh orang yang dipaksa.
3. Islam, bila barang yang akan dibeli kepadanya berupa mushaf al- Quran dan lain sebagainya.
  4. Pembeli bukan musuh

b. Syarat Sighat (hal yang diucapkan ketika transaksi jual beli dilakukan)
1.Berhadap-hadapan
Pembeli dan penjual harus menunjukkan sigat akadnya kepada orang yang sedang bertransaksi dengannya, yaitu harus sesuai dengan
orang yang dituju.
2. Ditujukan kepada badan yang akad
Tidak sah mengatakan, “ Saya menjual barang ini kepada kepala atau tangan kamu”.
3. Qabul (kalimat yang diucapkan oleh pembeli kepada penjual saat transaksi) diucapkan oleh orang yang dituju dalam ijāb. Orang yang mengucapkan qabul haruslah orang yang diajak bertransaksi oleh yang mengucapkan ijāb, kecuali jika diwakilkan.
4. Ketika mengucapkan sigat harus disertai niat
5. Harus menyebutkan barang atau jasa.
6. Pengucapan ijāb dan qabul harus sempurna.
Jika seseorang yang sedang bertransaksi itu gila sebelum mengucapkan qabul, maka jual beli yang dilakukan hukumnya batal.
7. Ijāb dan qabul tidak terpisah.
8. Antara ijāb dan qabul tidak terpisah dengan pernyataan lain.



9. Tidak berubah lafaż.
Lafaż ijāb tidak boleh berubah, seperti seperti perkataan, “Saya jual dengan lima ribu, kemudian berkata lagi, “Saya menjualnya dengan sepuluh ribu, padahal barang yang dijual masih sama dengan barang yang pertama dan belum ada qabul.
10. Bersesuaian antara ijāb dan qabul secara sempurna.
11. Tidak dikaitkan dengan sesuatu.
Akad tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungan dengan akad.
12. Tidak dikaitkan dengan waktu.
.           Syarat Barang yang dijual belikan.
1. Suci, maka tidak sah menjual barang najis (atau barang yang haram sesuai ketentuan fiqih)
2. Bermanfaat. Dapat dimanfaatkan secara syara’.
3. Dapat diserahkan.
4. Barang milik sendiri atau menjadi wakil orang lain.
5. Jelas dan diketahui oleh kedua orang yang melakukan akad, baik zat, ukuran maupun sifatnya.
C.Khiyar
a.       Pengertian Khiyar
Kata al-Khiyar dalam bahasa arab berarti pilihan. Pembahasan al-Khiyar dikemukakan para ulama fiqh dalam permasalahan yang menyangkut transaksi dalam bidang perdata khususnya transaksi ekonomi, sebagai salah satu hak bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi (akad) ketika terjadi beberapa persoalan dalam transaksi dimaksud.
Secara termonologi, para ulama fiqh telah mendefinisikan
al-khiyar, antara lain menurut Sayyid Sabiq:
الخيارُ هُو طَلَبُ خَيْرُ الْلأَمْرَيْنِ مِنَ الاِمْضَاءِ أَوْ الاِلْغَاءِ.
Khiyar  adalah mencari kebaikan dari dua perkara, melangsungkan atau meninggalkan (jual-beli).

b.Dasar Hukum Atau Landasan Khiyar Dalam Jual Beli
Adapun landasan khiyar sebagai berikut :
1. al-Quran surat :
يا ايَّهَا الّذِيْنَ اَمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَاطِلِ اِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَضٍ مِّنْكُمْ (النساء, 4. 29)
Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, janglah  kalian  saling memakan harta  sesamamu dengan jalan  yang batil kecuali dengan jalan perniagaan berlaku dengan suka samasuka diantara kamu (an-Nisa’ (4:29)

2. al-Hadist
البَيْعَانِ بِا لْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا, فَاِنْ صَدَّقَا وَبَيَّنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْعِهِمَا وَاِنْ كَتَمَا وَكَذَّبَا مُحِقَّتْ بَرْكَةُ بَيْعِهِمَا (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Dua orang yang melakukan  jual beli boleh melakukan khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya benar dan  jelas  maka keduanya diberkahi dalam  jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikan dan berdusta, maka akan dimusnahkanlah  keberkahan  jual beli mereka”. (HR.Bukhori Muslim)

          3.Ijma’ Ulam’ :
Menurut Abdurrahman al-Jaziri, status Khiyar dalam pandangan ulamaFiqh adalah disyariatkan atau dibolehkan, karena suatu keperluan yang mendesak dalam mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi.


D. RIBA
            a. Pengertian Riba
Riba adalah memberikan sesuatu kepada seseorang guna untuk mengharapkan atau mendapatkan sesuatu yang lebih baik dibelakang hari.seseorang yang melakukan riba terhadap orang lain jika didalamnya terdapan unsur tambahan, ada pula yang menyatakan mengambil dari sesuatu yang kamu berikan dengan cara berlebih dari apa yang diberikan.

            b. Jenis-Jenis Riba
1.      Riba Qardh          
Yaitu suatu kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang
2.      Riba Jahiliyah
Yaitu suatu riba yang terdapat dalam hutang,dimana pembayarannya lebih dari pokoknya, kerna si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada saat jatuh tempo.

3.      Riba Fadl (riba buyu’)
Yaitu  yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya.
4.      Riba nasi’ah
Yaitu riba yang timbbung akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria.

            c.Proses Pelarangan Riba
1.      Tahap Pertama
Menolak anggapan bahwa riba yang pada akhirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati taqorrub kapada Allah SWT.
2.      Tahap Kedua
Digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah mengancam akan memberikan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
3.      Tahap Ketiga
Riba diharamkan dengan dikaitkan  kapada suatu tambahan yang berlipat ganda.
4.      Tahap Keempat
Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dan dipinjam.


5.      Tahap Kelima
Allah mengancam dengan cara menyuruh para Rasul-nya untuk memrangi apabila tidak meninggalkan riba walaupun hanya sisanya saja,tetapi Allah juga akan mengampuninya apabila mereka mau bertobat.

E. GHARAR DAN MAYSIR
              a.Pengertian Gharar Dan Maysir
              Gharar
Gharar artinya keraguan atau tindakan yang bertujuan untuk meragukan pihak lain.Gharar disebut juga Tagrir, atau situasi dimana terjadi I ncomplete information karena adanya ketidak pastian dari kedua belah pihak.
              b.Macam Gharar
1.      Gharar Ringan ( Al Gharar Al Yasir )
Ketidakpastian yang dapat dihindari karena ia berkaitan dengan objek.Gharar ini tidak menyebabkan kerusakan berat pada salah satu pihak.
2.      Gharar Berat ( Al Gharar Al Fahish / Al kabir )
Ketidakpastiaan yang terkait dengan informasi penting yang berhubungan dengan kontrak yang diperlukan untuk membantu pihak dalam mengambil keputusan.
            Contoh transaksi yang mengandung unsur Gharar pada jaman dahulu adalah sbb:
Ø  Hashat, jual tanah yang tidak jelas luasnya, dengan cara melempar Hasyat (batu kecil) pada tempat batu  itu jatuh,itulah tanah yang terjual.
Ø  Nitaj, jual beli binatang ternak yang belum memberikan hasil
Ø  Mulamasah adalah si penjual dan pembeli menyentuh pakaian yang dijual atau barangnya tanpa memeriksa atau membukanya
Ø  Munabadzah, adalah penjual menjajakan pakaian yang dimiliki untuk dijual dan pembeli tidak memegamg atau melihat barang tersebut.
Ø  Munaqalah, adalah jual beli tanaman yang belum dituai atau panen, dan Muzabanah, jual beli kurma yang masih ada dipohonnya.
Ø  Mukhadarah, jual beli kurma hijau atau yang belum tampak mutunya.
Ø  Habalil Habalah, jual beli anak unta betina yang masih didalam perut, dan akan dibayar jika unta tersebut melahirkan dengan jenis kelamin tertentu.

Maysir
Maysir adalah setiap muamalah yang orang masuk kedalamnya dan dia mugkin rugi dan mungkin beruntung. Secara bahasa maysir bisa dimaknakan gampang / mudah.
            Contoh Praktis :
Contoh penerapan larangan maysir pada keuangan syariah adalah larangan untuk memberikan pembiayaan pada bisnis yang mengandung unsur judi.
c.Landasan Hukum Gharar Dan Maysir
Gharar diharamakan dalam syariat islam  berdasarkan Al-Qur’an dan sabda Rasullulah S.A.W.dalam Al-Qur’an, pengharaman Gharar teersirat secara tidak langsung dalam ayat-ayat yang melarang memakan harta orang lain dengan cara batil
Dalil-dalil pegharaman Maysir terdapat di Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah S.A.W. Dalam Al-Qur’an pengharaman Maysir selalu bersamaan dengan pengharaman khamar (minuman keras)



F. IJARAH
a. Pengertian  Ijarah                      
Al-Ijarah berasal dari kata Al-Ajru yang berarti Al- Iwadhu (ganti). Ats Taswab (pahala) dinamai Ajru ( Upah ).
Menurut pengertian Syara’, Al- Ijarah adalah urusan sewa menyewa yang jelas dan manfaat dan tujuannya, dapat diserah terimakan, boleh dengan ganti ( upah ) yang telah diketahui.
Pemilik yang menyewakan manfaat disebut Mu’ajjir (orang yang menyewakan ). Pihak yang memberikan sewa disebut Musta’jir (orang yang menyewaa = penyewa), dan sesuatu yang diakadkan untuk diambil manfaatnya disbebut Ma’jur (sewaan), sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan disebut Ajranatau Ujrah (upah). Setelah terjadi akad ijarah telah berlangsung orang yang menyewakan berhak mengambil upah, dan orang yang menyewa berhak mengambil manfaat, akad ini disebut pula Mu’addhah (pengganti).

            b.Dasar Hukum
1.       Al-Qur’an
2.      Al Hadits
3.      Landasan Hukum Ijma’

Rukun Ijarah
            Menurut Jumhur Ulama’, rukun Ijarah ada 4 yaitu :
1.      Aqid (orang yang akad)
2.      Shigat akad (ijab dan qabul)
3.      Ujrah (upah)
4.      Manfaat


c.Syarat Sah Ijarah
            Ada 5 syarat sah dari Ijarah diantaranya :
1.      Kerelaan dari dua pihak yang melakukan Ijarah tersebut
2.      Mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang diakadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisihan.
3.      Kegunaannya dari barang tersebut
4.      Kemanfaatan benda diperbolehkan menurut syara’
5.      Objek transaksi syarat dapat dimanfaatkan kegunaannya  menurut kriteria.
d.Pembagian  Dan Hak Ijarah
Ijarah terbagi menjadi dua,yaitu ijarah terhadap benda atau sewa menyewa, dan ijarah atas pekerjaan atau upah mengupah.
1.      Hukum sewa-menyewa
a.       Ketetapan Hukum Akad dalam ijarah
Menurut ulama Hanatiyah, ketetapan akad ijarah adalah kemanfaatan yang sifatnya mubah. Menurut ulama Malikiyah, hukum ijarah sesuai dengan keberadaan manfaat.
b.      Cara memanfaatkan barang sewaan
1.      Sewa Rumah
Jika seseorang menyewa rumah diperbolehkan untuk manfaatkannnya sesuai kebutuhannnya, baik sendiri maupun dengan orang lain.
2.      Sewa Tanah
Sewa  tanah dijelaskan untuk dijelaskan apa yang akan ditanam atau bangunan apa yang akan didirikan diatasnya.

c.        Perbaikan Barang Sewaan
   Menurut ulama Hanafiyah, jika barang yang disewakan rumah pemiliknya yang berkewajiban memperbaikinya,tetapi ia tidak boleh dipaksa



d.       Kewajiban Penyewa Setealah Habis Masa Sewa
1.      Menyerahkan kunci jika yang disewa Rumah
2.      Jika yang disewa kendaraan harus meniyimpan kembali ketempat asalnya.
         2.Hukum Upah Mengupah
            a. Ijarah Khusus
Yaitu Ijarah yang dilakukan oleh seorang pekerja, Hukumnya orang yang berkerja tidak boleh bekerjaselain dengan orang yang telah memberinya upah.
            b.Ijarah Musytarik
Yaitu Ijarah yang dilakukan secara besama-sama atau melalui kerja sama. Hukumnya dibolehkan bersam-sama dengan oranglain.
Hak Menerima Upah
1.      Selesai Bekerja
2.      Mengalirnya Manfaat jika Ijarah untuk barang
Karena apabila dalam suatu barang itu telah terjadi kerusakan maka akad iarah itupun batal.
3.      Memungkinkan mengalirnya manfaat jika masanya berlangsung
4.      Mempercepat dalam bentuk akad ijarah  (bayaran)
e.Pembatalan Dan Berakhirnya Ijarah
Ijarah adalah jenias akad lazim yang slah satu pihak tidak memiliki hak fasakh, karena ia merupakan akad pertukaran, kecuali didapati hal yang mewajibkan fasakh. Seperti dibawah ini
1.      Terjadi aib terhadap barang sewaan yang kejadiaannya ditangan penyewa atau terlihat aib lama padanya.
2.      Rusaknya barang yang telah disewakan
3.      Terpenuhnya manfaat yang telah diakadkan atau selesainya pekerjaaan, atau berakhirnya masa, kecuali jika terhadap unsur nyang mencegah fasakh.
G.MURABAHAH
a.Pengertian Murabahah
Menurut bahasa murabahan bersal dari kata ribh yang yang bermakna tubuh dan berkembang dalam perniagaan.
Dalam istilah Syariah Menuut Utsmani Murabahan adalah salah bentuk jual beli yang mengharuskan pejual memberikan informasi kepada pembeli tentang biaya-baiaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan komoditasdan tambahan profit yang  ditentukan untuk harga jual nantinya. Menurut Al-Kasani Murabahan adalah mencerminkan transaksi jual beli.
b.Rukun Dan Syarat Sahnya Jual Beli Murabahah
Rukun Murabahan adalah:
Ø  Adanya pihak-pihak yang melakukan akad yaitu:
a.       Penjual
b.      Pembeli
Ø  Obyek yang diakadkan yang mencakup :
a.Barang yang diperjualbelikan
b. Harga
Ø  Akad / Shigat yang terdiri dari:
a.       Ijab (serah)
b.      Qabul ( terima)
Masing-masing rukun diatas harus memenuhi syarat sbb :
Ø  Pihak yang berakad harus :
a.       Cakap Hukum
b.      Sukarela (ridha), tidak dalam keadaan terpaksa atau berada dibawah tekanan atau paksaan.
Ø  Obyek yang diperjualbelikan harus :
a.       Tidak termasuk yang diharamkan atau dilarang
b.      Memberikan manfaat atau sesuatu yang bermanfaat
c.       Penyerahan obyek Murabahah dari penjual dan pembeli dapat dilakukan.
d.      Merupakan hak mlik penuh pihak yang berakad
e.       Sesuai spesifikasinya anatara yang diserahkan penjual dan yang diterima pembeli.
Ø  Akad / Sighat
a.       Harga jelas dan disebutkn secara spesifik dengan siapa berakad
b.      Antara Ijab dan Qabul (serah terima) harus selarah baik dalam spesifikasi barang maupun harga yang disepakati
c.       Tidak menngandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada kejadian yang akan datang
      Ketentuan Umum Murabahah
1.      Jual beli Murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki atau hak kepemilikan telah berada ditangan penjual.
2.      Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembeli) dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli.
3.      Adainformasi yang jelas tentang hubungan baik nominal maupun presentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah.
4.      Dalam sitem Murabahah penjual dapat menetapkan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak padda barang, tetapi lebih baik syarat seperti itu tidak ditetapkan.
5.      Transaksi pertama haruslah sah (antara penual dan pembeli pertama), jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (antara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murababah).
Aplikasi Murabahah di Lembaga Keuangan Syariah
Pengertian dan Makna
Murabahah merupakan bagian terpenting dari jual beli dan prinsip akad, dalam islam jual beli sebagai sarana tolong menolong.
Rukun dan Syarat
Rukun Mjurabahah dengan perbankan adalah sama dengan fiqih dan hanya dianalogikan dalam prakter perbankannya.Syarat yang diminta oleh bank adalah sesuai dengan kebijakan bank syariah yang bersangkutan.
Harga dan Ketentuan
Ø  Bank menjual harga barang saesuai harga pokok yang dibeli dari pemasok  ditambah dengan keuntungannya yang disepakati bersama.
Ø  Selama akad belum berakhir, maka harga jual beli tidak boleh berubah
Ø  System pembayaran dan jangka waktunya yang disepakati bersama.
H. SALAM DAN ISTISHNA
a. Pengertian Salam Dan Istishna
Secara bahasa,salama adalah al-I’tha’ dan at-taslif, keduanya bermakna pemberian, sedangkan secara istilah syariah akad salam didefinisikan oleh para fuqaha secara umumnya.Fuqaha menamakan jual beli ini dengan “penjualan butuh”.
b. Landasan Hukum
Ø  Al-Qur’an
Ø  Al- Hadits
Ø  Ijma’
a.       Menguntip dari perkataan ibnu mundzir yang mengatakan bahwa semua ahli ilmu ulama telah sepakat bahwa jual beli salam diperbolehkan, Karena terdapat kebutuhan dan keperluan untuk memudahkan urusan manusia.
b.      Dari berbagai landasan diatas jelaslah bahwa akad salam diperbolehkan sebagai kegiatan bermuamalah sesame manusia.
Pengertian Al-Istishna’
Berasal dari kata shana’a yang artinya membuat kemudian ditambah dengan huruf alif, sindana ta’ menjadi istashna’a yang brarti meminta dibuatkan sesuatu. Istishna’ atau pemasaran secara bahasa artinya :meminta dibuatkan.
Menurut Ilmu fiqih artinya: perjanjian terhadap barang jualan yang berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat dibuatkan oleh penjual atau meminta dibuatkan secara khusus sementara bahan bakunya dari pihak  penjual.secara istilah ialah akad jual beli antara pemesan dengan penerima pesanan atas sebuah barang dengan spesifikasi tertentu.
Dasar Hukum Istishna’            
Ø  Al-Qur’an
Seperti yang dijelakan dalam Al-Qur’an surah al-baqarah ayat 275, bahwa hokum setiap perniagaan adalah halal, kecali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat dan shahih.
Ø  Al-Hadits
c. Rukun Dan Syarat Istishna
Syarat pelaksana akad bai’ al-istishna harus memenuhi sejumlah rukun sbb :
1.         Penjual / Pembuat
2.         Barang
3.         Shigat
Disamping segenap rukun harus terpenuhi, bai’ al-istishna juga mengharuskan tercukupinya segenap syarat pada masing-masing rukun. Dibawah ini akan diuraikan antara dua rukun terpenting, yaitu modal dan barang :


1. Modal transaksi bai’ al- istishna
    a. Modal harus diketahui
    b. penerimaan pembayaran salam
            2. Al muslam Fihii ( barang)
              a. Harus  spesifik dan dapat diakui
              b. Harus bisa diidentifikasi secara jelas
              c. Penyerahan barang dilakukan dikemudian hari
d. Boleh menentukan waktu dan tanggal disaat penyerahan barang.
              e. Tempat penyarahan
              f. Penggantian Muslam Fihii dengan barang lain.
d. Praktik Salam Dan Istishna’ Dalam Perbankan
1.Bai’ as salam biasanya dipergunakan pada pembiayaan dengan petani dengan jangka waktu relative pendek, yaitu 2-6 bulan.karena yang dibelioleh bank adalah barang seperti padi,jagung,cabai dan bank tidak berminat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan.
2.Bai’ as salam juga dapat diaplikasikan pada pembiayaan barang indutri.
3.Komoditas harus diketahui secara spesifik sampai tidak ada keraguan mengenai spesifikasinya. Termasuk jenis,kualitas dan kuantitasnya.
4.Harga barang yang akan diproduksi harus sudah dipatok dalam angka absolute dan tidak kabur.
5.Penyediaan kebutuhn material yang dibutuhkan untuk memproduksi komoditas untuk menjadi tanggung jawab pembeli
6.Kecuali disepakati bersama masing-masing pihak dapat membatalkan kontrak sepihak jika penjual belum menanggung ongkos apapun, langsung maupun tidak langsung.

1 komentar:

  1. Harrah's Cherokee Casino Resort - Mapyro
    Information and Reviews about Harrah's 강원도 출장안마 Cherokee 동두천 출장안마 Casino Resort 거제 출장마사지 - See 27041 traveler reviews, 62 photos and blog posts. Rating: 2.7 · 양주 출장마사지 ‎271 reviews 경상북도 출장마사지

    BalasHapus